detikfinance, Jakarta -Rapat penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tadi malam (12/11/2014) kembali deadlock alias mengalami kebuntuan. Rapat yang sempat tertunda dan baru dimulai pada pukul 14.00-21.00 WIB terhenti dan tidak menghasilkan apa-apa karena tuntutan tinggi dari pihak serikat pekerja/buruh.
"Kembali deadlock," ungkap anggota Dewan Pengupahan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Asrial Chaniago kepada detikFinance, Kamis (13/11/2014).
Sementara itu Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan trhentinya rapat penetapan UMP tadi malam karena tingginya nilai permintaan UMP yang direkomendasikan pihak buruh.
"Buruh minta UMP sebesar Rp 3.574.178,36," kata Sarman.
Sarman menjelaskan nilai itu didapat buruh dari pertimbangan perubahan nilai konversi Februari hingga Oktober 2014. Kemudian setelah itu buruh menambah nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi, kebutuhan hidup daerah penyangga, rencana kenaikan bahan bakar minyak (BBM) dan konpensasi transportasi akibat kenaikan harga BBM subsidi.
"Angka ini merupakan aspirasi dari forum buruh," tuturnya.
Sementara itu dari pengusaha tetap bertahan jika UMP 2015 sama dengan 100% nilai KHL sebesar Rp.2.538.174,31. Kalaupun ada penambahan adalah sesuai ketentuan pada pasal 88 ayat 4 UU No. 13/2011 tentang Ketenagakerjaan dan pasal 3 ayat 1 Peemenakertrans No.7 Tahun 2013 tentang Upah minimum yaitu memperhatikan pertumbuhan ekonomi. Rapat penetapan UMP DKI Jakarta akan dilanjutkan hari ini di lantai 3 Gedung Balaikota, Jakarta Pusat.
"Karena formula belum ketemu maka sidang dewan pengupahan masih belum dapat memutuskan UMP 2015. Unsur buruh mengusulkan formulasi UMP 2015 terdiri dari KHL 2014, produktivitas, pertumbuhan ekonomi, inflasi 2015 dan kompensasi kenaikan harga BBM dan transportasi," jelasnya.(wij/ang)
Wiji Nurhayat - detikfinance, Kamis, 13/11/2014 |