JAKARTA--MICOM: Pemerintah hanya sanggup menaikkan komponen kebutuhan hidup layak (KHL) menjadi 60 jenis komponen dari jumlah semula 46 jenis. Tidak mungkin komponen ini menjadi 128 seperti tuntutan yang ada.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan, keputusan ini merupakan jalan tengah yang paling adil untuk semua pihak. Penambahan ini digunakan sebagai bahan keputusan dalam pelaksanaan proses survei harga KHL yang baru, untuk penetapan upah minimum 2013.
"Kita akhirnya menambah 14 komponen. Ini sangat adil yang harus diberikan dan harus diterima. Inilah jalan yang terbaik. Tidak mungkin komponen ini menjadi 128 seperti tuntutan yang ada. Tidak mungkin juga komponennya hanya empat saja. Kita ambil jalan yang paling adil," tegasnya di Jakarta, Kamis (12/7).
Ia menambahkan, selain itu terdapat delapan jenis penyesuaian atau penambahan jenis kualitas dan kuantitas KHL, serta satu perubahan jenis kebutuhan.
Penambahan komponen KHL itu tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 13 tahun 2012, tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak.
Aturan ini merupakan revisi dari aturan sebelumnya yakni Permenakertrans Nomor 17/PER/VIII/2005.
Muhaimin menjelaskan, proses revisi ini dilakukan melalui pertimbangan dari berbagai aspek, termasuk menerima usulan dan kajian dari berbagai pihak termasuk dari kalangan buruh.
"Tuntutan dari teman-teman pekerja dan buruh ini sudah kita tangkap, baik tema maupun beberapa tuntutannya. Hari ini saya baca ada yang protes. Tentu pengusaha juga boleh protes, pekerja juga ada yang protes. Tetapi hendaknya inilah jalan yang terbaik, paling adil," ujarnya. (Wta/OL-9)
Penulis : Nurulia Juwita Sari
Kamis, 12 Juli 2012 18:16 WIB |